Dilantik Menjadi Anggota MPWN 2024-2027, Kakanwil Budi Argap Siap Jalankan Fungsi Pengawasan Notaris di Riau

    Dilantik Menjadi Anggota MPWN 2024-2027, Kakanwil Budi Argap Siap Jalankan Fungsi Pengawasan Notaris di Riau

    Bali – Kementerian Hukum dan HAM RI baru saja melantik Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) periode 2024-2027 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2022-2025 dalam acara yang berlangsung khidmat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali. Pelantikan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muzhar.

     

    Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, yang juga dilantik dalam kesempatan itu. Keduanya diharapkan mampu menjaga standar profesionalisme dan integritas dalam mengawasi notaris di wilayah Riau.

     

    Dalam sambutannya, Cahyo R. Muzhar menegaskan bahwa notaris memegang peranan penting dalam interaksi hukum masyarakat, dengan tanggung jawab besar dalam menyusun akta otentik. "Ketelitian dan profesionalisme adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat, " jelas Cahyo. Ia juga menekankan pentingnya peran Majelis Pengawas dan Kehormatan dalam mengawasi serta memberikan sanksi kepada notaris yang melanggar aturan, demi menjaga kualitas dan integritas profesi notaris.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Wartelsuspas, Layanan Komunikasi Warga Binaan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Tembilahan Ikuti Kegiatan Peringatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Terima 33 Narapidana Pindahan, Lapas Tembilahan Optimis Tingkatkan Pembinaan
    Upacara Kenaikan Pangkat, Kalapas: Kinerja dan Kedisiplinan Harus Ikut Meningkat
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit

    Ikuti Kami